Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengembangan prasarana pertanian, penyuluhan dan usaha pertanian, penyediaan sarana dan produksi pertanian, produksi peternakan dan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.